![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkxccsQ-w52s80vNB_eEt_og9poaMvf7uQAeVaH6ZjhJ6EiseiGjnsViZ9Snxburz4PsNJlM8w7tVgBHQGmVt68lcZqDRnxO0LGoxnOeJ3mYLwdiFwr4N75l-t9CA7HTCDOr8RbNF6sg/s640/sim1.jpg)
Agar tidak sampai dipengaruhi atau malah ditipu oleh para calo, mari simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri
berikut:
1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Usia :
SIM A Pemohon Usia 17 tahun
SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
SIM C dan D pemohon 16 tahun
SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Pas Photo
KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari
Dokter
2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru
Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP
dan pas photo
Mengikuti Ujian Teori
Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti
ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang
dikehendaki
Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
loading...
0 Response to "Cara mengajukan pembuatan SIM baru, Agar tak KetipinCalo 2018"
Post a Comment